Keberadaan tempat tersebut merujuk pada instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penyediaan tempat naik turun penumpang ojek mulai diterapkan pada Senin (30/7).
"Tadi saya kumpulkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pimpinan BUMD semua yang di bawah lingkungan Pemprov di mulai senin depan diinstruksikan untuk menyiapkan tempat drop off dan pick up. Tempat pengantaran dan penjemputan untuk ojek," kata Anies di Balaikota, Jakarta, Jumat (27/7).
Anies menjelaskan pada jam-jam sibuk seperti jam masuk dan pulang kantor bahu jalan kerap dipenuhi oleh pengemudi ojek daring. Hal ini, kata Anies, sangat mengganggu lalulintas dan para pejalan kaki serta dapat mengakibatkan kemacetan.
"Kita mengetahui bahwa waktu penjemputan dan pengantaran adalah waktu di mana sering ada pengumpulan ojek yang menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas dan penjakan kaki," jelas Anies.
Dikesempatan yang sama Anies juga menjelaskan penyedian tempat di gedung milik pemerintah ini hanya diperuntukan bagi para pengendara yang mengantar atau menjemput penumpang, bukan untuk tempat mangkal atau menunggu penumpang.
"Kantor di lingkungan Pemprov DKI sekarang dimintai untuk menyiapkan tempat transit dan Itu bukan pangkalan ojek. Kalau pangkalan ojek untuk ngetem disitu bisa lama kalau ini tidak hanya untuk pengantaran dan penjemputan dan diajukan di jam-jam awal, jam kerja serta akhir jam kerja," tutup Anies.
[nes]