Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gembong Warsono menilai hal tersebut tidak boleh dituruti, karena nantinya akan ada ketergantungan dari ormas kepada instansi terkait setiap tahunnya mengenai THR.
"Kalo secara institusi sekarangkan sudah tidak diperbolehkan untuk meminta yang namanya THR dan sebagainya. Ya ormas itu kan sudah mandiri hidup mandiri supaya tidak ketergantungan," ujar Gembong pada saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu(26/5).
Lebih lanjut, Gembong menghimbau agar seluruh instansi dan perusahaan tidak memberikan THR dalam bentuk apapun baik parsel maupun uang, karena sudah aturan jelas mengenai hal tersebut.
Ia juga mengingatkan jika ormas masih meminta THR kepada instansi apapun. Maka hal ini bakal mengurangi tingkat kepercayaan pada masyarakat nantinya.
"Aurannya sudah jelas, parsel pun tidak boleh," tutup Gembong.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: