Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Safruhan Sinungan prihatin dan menyayangkan pihak-pihak yang mengatasnamakan pengemudi taksi berbasis aplikasi alias taksi online yang menolak pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017.
Menurut Safruhan, penerbitan Permenhub 108/2017 ini sudah melalu proses panjang dan beberapa kali dilakukan revisi. Hadirnya regulasi ini juga melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan taksi online.
“"Regulasi yang di dalamnya juga mengatur keberadaan taksi online ini adalah hasil final dari proses pembahasan oleh semua pihak terkait dalam merumuskan aturan tersebut,†kata dia saat diskusi yang digelar di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta, Senin (7/5).
Safruhan menjelaskan, seluruh aturan yang termaktub dalam Permenhub ini tak ada ada yang keliru. Aturan ini dibuat demi kepentingan keselamatan penumpang maupun pengemudi.
Karenanya, penolakan oleh angkutan online tidak boleh berlebihan. Organda berharap agar pemerintah tetap konsisten dan tidak ragu lagi menerapkan Permenhub ini.
"Seharusnya semua pihak bisa menerima. Tak perlu demonstrasi yang akhirnya menggangu ketertiban dan merugikan kita semua,†jelasnya.
Kasubdit angkutan orang direktorat angkutan multimoda Kementerian Perhubungan Safrin Liputo menyatakan, Permenhub 108/2017 bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang menyelenggarakan angkutan, termasuk juga angkutan online.
"Pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan,†tandasnya.
Sementara itu, Wadir Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Yanuar Widianto mengingatkan, semua elemen untuk menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta sikap teloransi dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk soal polemik angkutan online.
"Juga harus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam setiap langkah penyelesaian permasalahan yang terjadi,†kata dia.
Di luar soal itu, untuk menjaga Kamtibmas, Bina Kantibmas Polda Metro Jaya membentuk Polmas alias Pemolisian Masyarakat. Penerapan Polmas ini lebih menitik beratkan pada kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh warga masyarakat, supaya menciptakan kemitraan yang dinamis antara pihak kepolisian dengan warga.
"Kepolisian selaku pengayom, memastikan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, bentuk kemitraan yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya bagian Bina Masyarakat antara lain pemberdayaan Pemolisian Masyarakat dan pemberdayaan pengamanan swakarsa,†terangnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: