Namun separuh dari target itu akan terpenuhi tahun ini karena sebanyak 7.563 unit rusun yang mulai dikerjakan sejak dua tahun lalu sudah bisa digunakan pada tahun ini.
"(Sebanyak) 7.000 unit tahun ini jadi, antara lain di Nagrak, RoÂrotan, KS Tubun, Semper, Rawa Buaya, Pengadegan, BLK (Pasar Rebo), Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agustino Darmawan di Jakarta.
Unit-unit di rusun tersebut dianggarkan dalam pengadaan tahun jamak 2016/2017. Dengan demikian, Pemprov DKI tinggal membangun 7.000 rusun lagi dalam waktu lima tahun ke deÂpan. Agustino menolak disebut sekadar mengklaim pekerjaan peÂmerintahan sebelumnya sebagai target pemerintahan Anies-Sandi. "Jangan dianggap gitu. Pokoknya 2018 jadi," kata Agustino.
Mau Dijual Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya keinginan mengalihkan alias menjual rumah susun sederhana sewa (RusuÂnawa) kepada warga Jakarta.
"Semua warga Jakarta mendaÂpatkan akses pada perumahan. Ini juga menjadi perhatian kami. MeÂmang kami ingin menyiapkan agar semua punya kesempatan, bahkan mereka yang baru bisa menyewa, disiapkan skema agar suatu saat mereka bisa memiliki rumah yang mereka sewa," tutur Anies.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meÂwanti-wanti Anies Baswedan yang menjanjikan peralihan staÂtus menjadi hak milik bagi pengÂhuni Rusunawa yang taat memÂbayar iuran selama 20 tahun. Sebab, janji itu sulit dipenuhi karena dalam Peraturan Daerah (Perda), rusun yang dibangun khusus untuk masyarakat berÂpenghasilan rendah hanya bisa dipinjam-pakai atau sewa.
Bestari Barus minta Anies tak sembarang menjual aset peÂmerintah. Pasalnya, Rusunawa dibangun menggunakan angÂgaran pendapatan belanja daerah (APBD). Selain itu, Rusunawa juga dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI.
"Aset itu enggak bisa semÂbarangan dijual. Harus melalui persetujuan dewan dan KemenÂterian Keuangan. Enggak boleh begitu saja," tegasnya.
Skema mengalihkan Rusunawa menjadi hak milik penghuninya, dikenal dengan istilah sewa-beli. Pada ayat (3) Pasal 45 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun menyebut sewa-beli hanya bisa diterapkan pada rumah susun negara.
Definisi rumah susun negara dalam Pasal 1 yakni, "rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelakÂsanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri."
Sedangkan rumah susun umum atau rumah susun yang dibangun khusus untuk masyarakat berÂpenghasilan rendah hanya bisa dimiliki atau disewa. Dan rumah susun khusus atau rumah susun yang diselenggarakan untuk kebutuhan khusus, hanya bisa dipinjam-pakai atau sewa.
Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, pelepasan hak atas tanah atau bangunan pemerintah daerah dikenal dengan 2 (dua) cara, yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (tukar guling).
"Selain itu, dapat juga dilakuÂkan dengan proses hibah. Namun, jika ada pemasukan bagi kas daerah, maka kemungkinannya hanya dua, yaitu melalui penÂjualan dan sewa," ujar Karyono.
Dasar hukumnya, lanjutnya, Permendagri Nomor 17 taÂhun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Bab 1 KeÂtentuan Umum pasal 1 ayat 26 dijelaskan penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. ***