Pengamat Kebijakan Publik dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru Sugiyanto menÂgungkapkan, hal itu akibat buÂruknya kinerja dan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), BaÂdan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Satuan Polisi PaÂmong Praja (Satpol PP).
"Disparbud inilah yang memiÂliki peran dan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap para penÂgusaha hotel dan hiburan malam. Kinerjanya belum maksimal," kata Sugiyanto dalam keteranganÂnya kepada
Rakyat Merdeka. Padahal, jika Disparbud makÂsimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pelangÂgaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang KepariÂwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang PenyelengÂgaraan Usaha Pariwisata, dapat diminimalisir. Artinya, setiap kali ditemukan gelagat tak baik dari usaha seperti hotel dan tempat hiburan malam, DisparÂbud langsung bertindak untuk mengingatkan, mengarahkan, dan membina.
Jika terus membandel, DisparÂbud dapat merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PinÂtu agar perizinannya dievaluasi dan merekomendasikan kepada Satpol PP agar ditertibkan.
"Yang terjadi kan kurang makÂsimal selama ini. Sampai akhÂirnya di
blow-up oleh media dan dikeluhkan warga," ujarnya.
Menurut Sugiyanto, penertiban usaha hiburan memang dilematis. Setiap kali Pemprov DKI Jakarta menutup hotel atau tempat hiburan malam, Pemprov menanggung kerugian signifikan. Selain itu, penutupan akan meningkatkan pengangguran di Ibu Kota.
Karenanya, harus ada upaya pasca-penutupan usaha hiburan malam. Yakni menampung para pekerja yang menganggur karena tempat cari uang mereka ditutup. Koordinasi antara SKPD soal ini sangat dibutuhkan.
Dia menyarankan GuberÂnur DKI Jakarta Anies BasÂwedan membenahi SKPD yang berkaitan dengan persoalan ini. "Evaluasi besar-besaran instansi terkait. Ini agar pemasukan asli daerah meningkat dan upaya meÂnekan angka pengangguran tidak malah sia-sia," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Anies Baswedan mengatakan, sejauh ini pihaknya tak akan terburu-buru mengambil keputusan. Karena keputusan penutupan perusahaan hiburan malam buÂtuh bukti-bukti akurat. Petugas di lapangan bertindak seobyektif mungkin.
"Hasil pemeriksaan harus bisa dipertanggungjawabkan di dunÂia dan akhirat. Makanya untuk menutup Alexis tidak terjadi poleÂmik berkepanjangan karena kami punya bukti kuat," klaim Anies.
Anies mewanti-wanti, penÂgelola diskotek bandel yang tengah dalam incarannya segera memperbaiki diri dengan tidak melakukan pelanggaran. "PeÂlanggaran seperti perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian, tidak akan kami bertoleransi," tegasnya. ***
BERITA TERKAIT: