Kalau Jalanan Mau Steril Dari Parkir Liar, Tindak Pelanggar Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 06 April 2018, 10:49 WIB
Kalau Jalanan Mau Steril Dari Parkir Liar, Tindak Pelanggar Tanpa Tebang Pilih
Foto/Net
rmol news logo Pengemudi di Jakarta diharap­kan mematuhi Peraturan Daerah tentang Larangan Parkir di Jalan serta menghormati petugas Dinas Perhubungan yang melakukan penegakan hukum. Jangan karena kenal dengan Gubernur atau pun Wakil Gubernur lantas dengan seenaknya melakukan pelang­garan atau pun menolak untuk mendapatkan sanksi.

"Setiap orang punya kedudu­kan yang sama di depan hukum. Jangan karena kenal dengan Gubernur atau pun Wakil Gu­bernur lantas mengintimidasi petugas Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Yuke menjelaskan berdasar­kan Undang-Undang Jalan Pasal 12 berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu­nya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu­nya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu­nya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Kemudian berdasarkan Un­dang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bah­wa parkir di bahu jalan harus din­yatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Pengemudi hanya dapat memarkirkan kend­araannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

Jadi, lanjutnya, sekalipun tidak ada rambu larangan parkir (P dicoret) maka diharamkan untuk parkir di bahu jalanan. Kalau jalanan mau steril dari parkir liar, tindak semua pelang­gar tanpa tebang pilih. Jangan karena kenal gubernur dan wakil gubernur, lalu tak ditilang.

Yuke menambahkan, ber­dasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Ber­motor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurutnya, aturan tentang parkir juga sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Isinya merupakan merujuk pada Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perda tentang Perparkiran mengatur kewenangan petugas untuk melakukan penderekan setelah memberikan waktu sela­ma 15 menit kepada pengemudi untuk memindahkan sendiri kendaraannya yang terparkir di bahu jalan. "Menderek itu ke­wenangan petugas, bukan kebo­brokan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Guber­nur Sandiaga Uno mengata­kan, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan penderekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

"Itu perda yang sama yang dipakai Fajar Sidik. Kita ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih patuh terhadap perda itu," jelasnya.

Dalam Perda itu, lanjutnya, tidak mengharuskan adanya rambu di seluruh wilayah Jakarta. Jadi, kalau memang tidak ada rambu boleh parkir maka itu berarti dilarang untuk parkir di bahu jalan.

Menurutnya, diperlukan so­sialisasi agar masyarakat lebih memahaminya. Namun, bagi yang melanggar dia sepakat untuk diberikan sanksi tanpa terkecuali.

"Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik," kata Sandi.

Seperti diketahui, Selasa (3/4) pagi mobil Aktivis Ratna Sarum­paet diderek petugas Dinas Per­hubungan DKI Jakarta. Merasa tidak melakukan pelanggaran, Ratna lantas menelepon Gu­bernur DKI Jakarta Anies Bas­wedan. Namun, telepon Ratna diangkat salah satu staf Anies.

Kepada staf tersebut, Ratna menyampaikan kekesalannya kepada petugas dishub yang dinilainya sewenang-wenang.

Pasalnya, Ratna dianggap me­markirkan mobilnya sembarangan di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan. Padahal tidak ada rambu dilarang parkir di sana.

"Saya mencoba menghubungi Anies lalu stafnya yang urus akhirnya. Stafnya bilang sekitar jam 10.00 mobilnya bisa diam­bil," ujar Ratna.

Meski demikian, Ratna meno­laknya. Dia meminta petugas dishub meminta maaf dan men­gantarkan mobil yang diderek ke rumahnya. Sekitar pukul 11.00, sejumlah petugas Dishub datang ke rumah Ratna dengan mengan­tarkan mobil miliknya.

"Dishub sudah salah menderek mobil saya, padahal tidak ada rambu-rambu. Dishub harus be­rani minta maaf dan mengembali­kan mobil saya. (Akhirnya mobil) dikembalikan dan (petugas) minta maaf juga," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA