"Untuk membuktikan terkait dugaan permen Yupi mengandung Narkotika, perlu dilakukan terlebih dahulu uji laboratorium ke BPOM Pekanbaru, apakah permen Yupi tersebut ada mengandung narkotika atau korban sebelumnya ada mengkonsumsi makanan atau minumam serta memakan obat sebelum memakan permen Yupi," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Darmanto, Selasa (3/4).
Selain itu jajaranya, sambung Darmanto masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan lingkungan sekitarnya berikut dengan distributor yang memasukan produk permen Yupi di wilayah Selatpanjang.
Adapun kronologisnya, Darmanto menjalaskan, pada Jumat 30 Maret 2018, bocah perempuan yang bernama Cut Sara Amelia dibelikan lima bungkus permen oleh kakeknya di warung dekat rumah. Setelah mengkonsumsi, sekitar pukul 19.00 sang anak mulai bertingkah aneh yang tidak mau tidur sampai pagi dan terus meracau.
Melihat itu, orang tua korban keesokan harinya membawa sang anak ke RSUD untuk diperiksa, saat dilakukan uji tes urine bocah tersebut positif mengandung narkotika atau methafetamin dan amphetamin.
[mel]
BERITA TERKAIT: