Uji Kompetensi Wartawan Dilakukan Berjenjang Terhitung 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Maret 2018, 13:16 WIB
Uji Kompetensi Wartawan Dilakukan Berjenjang Terhitung 2019
Hendri CH Bangun/RMOL
rmol news logo . Dewan Pers memutuskan untuk menutup proses uji kompetensi wartawan (UKW) langsung ke tingkat madya dan utama terhitung tanggal 2 Januari 2019.

UKW akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, lalu madya dan utama.

Demikian disampaikan Ketua Program Pendidikan Dewan Pers Hendri CH. Bangun dalam Sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, di Aula Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (27/3).

"Sampai dengan Desember 2018, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda," jelasnya.

Hendri menyebutkan keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dijelaskan juga bahwa untuk wartawan yang ingin menjalani uji kompetensi lanjutan akan menyesuaikan dengan masa bakti menjadi wartawan.

"Wartawan muda menjalani profesi tiga tahun, bisa ikut ujian madya, dan wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun," ujarnya.

"Dan Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan utama kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun," tutup Hendri menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA