UKW akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, lalu madya dan utama.
Demikian disampaikan Ketua Program Pendidikan Dewan Pers Hendri CH. Bangun dalam Sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, di Aula Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (27/3).
"Sampai dengan Desember 2018, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda," jelasnya.
Hendri menyebutkan keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dijelaskan juga bahwa untuk wartawan yang ingin menjalani uji kompetensi lanjutan akan menyesuaikan dengan masa bakti menjadi wartawan.
"Wartawan muda menjalani profesi tiga tahun, bisa ikut ujian madya, dan wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun," ujarnya.
"Dan Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan utama kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun," tutup Hendri menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: