"Mengapa? Karena semestinya langkah strategis Menteri LHK adalah konsultasi dengan Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Andi Fajar Asti kepada redaksi, Senin (19/2).
Andi Fajar mengatakan Menteri LHK salah alamat konsultasi dengan KPK. Semestinya status hukum hutan lahan register 40 tersebut yang terlebih dahulu dipastikan supaya tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat yang dipekerjakan oleh perusahaan DL Sitorus, dan pelanggaran HAM.
Selain itu, dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ini, Menteri LHK secara hukum memiliki kekuatan besar untuk eksekusi karena sudah ada putusan MA tahun 2007 yang memenangkan pemerintah untuk eksekusi. Namun faktanya ada perlawanan fisik dari puluhan ribu pekerja dan masyarakat sehingga eksekusi sampai hari ini terhenti.
"Kenapa ada perlawanan fisik? Pertama, sebagai manusia biasa tentu sah-sah saja jika "dapurnya" diganggu pasti akan melakukan perlawanan apapun resikonya. Karena secara ekonomi, 47.000 hektare adalah lahan sawit yang sangat ekonomis untuk kesejahteraan para pekerja," kata dia.
Kedua, tambah dia, melakukan perlawanan karena secara hukum masyarakat pekerja mendapatkan "modal hukum" dari putusan Pengadilan Tinggi Medan. Perlu diketahui Menteri LHK, ada tiga putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menetapkan register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap. Pertama, putusan perdata Nomor 434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 04 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap), kedua putusan perdata Nomor 78/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017, dan ketiga putusan perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang kesemua putusan itu menyatakan bahwa Register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap.
Kemudian ketiga, dalam Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan (Penunjukkan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padang Lawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga bukan kawasan hutan negara tetap.
"Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah segera menyelesaikan status hukum lahan tersebut secara serius jika ingin menyelamatkan triliunan uang negara yang sampai detik ini dinikmati oleh perusahaan DL Sitorus," kata Andi Fajar.
[dem]
BERITA TERKAIT: