Pengoperasian Becak Terganjal Dua Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Januari 2018, 19:26 WIB
Pengoperasian Becak Terganjal Dua Perda
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mempertanyakan wacana Gubernur DKI Anies Baswedan menghidupkan kembali operasional becak.

Dia mengungkapkan pengoprasian becak terganjal Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dimana becak bukan bagian dari transportasi ibukota.

"Artinya kalau becak itu tidak diatur, siapa pembinanya. Organda? Belum tentu. Dishub? Gak masuk. Polisi? juga gak. Karena becak gak ada punya SIM, becak gak punya plat nomor, kalau ditilang pun polisi kasihan, siapa yang mau nilang becak. Artinya harus diperjelas kedudukan becak ini dalam kebijakan transportasi Jakarta,"ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/1).

Selain Perda No 5 Tentang Transportasi, pengoperasian kembali becak oleh Anies melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga melarang perakitannya.

"Yang lain yang juga menjadi perhatian, ada lagi Perda yang disoroti yaitu Perda tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2007, bahwa becak itu dilarang. Jadi kalau kebijakan ini dikeluarkan, apa yang harus dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang sudah melarang dan tidak membolehkan itu," lanjutnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA