"Sebanyak 3.000 PPDP telah melakukan coklit. Dan petugas baru berhasil melakukan coklit terhadap warga yang telah memiliki KTP elektronik. Sisanya diketahui ada sekitar 80 ribu lebih warga, sampai saat ini belum dilakukan coklit," ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin, Senin (15/1).
Data tersebut, lanjutnya, dihimpun dari 12 kecamatan se Kota Bekasi. Batas akhir coklit data pemilih sampai pada tanggal 19 April mendatang.
Dia menjelaskan, bagi warga yang telah menikah atau sudah pernah menikah atau usianya telah menginjak 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el, maka tetap mendapat hak pilih dengan melampirkan surat keterangan melalui RT/RW setempat. Karena itu, KPU juga berharap kapada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk lebih proaktif turun langsung mendata warganya.
"Warga juga bisa menggunakan KTP lama kalau warga tersebut belum melakukan perekaman KTP-el. Jika warga belum juga dapat surat keterangan dari RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan, maka diimbau untuk datang langsung ke kantor KPU. Hal itu dilakukan apabila terdapat kasuistis seperti itu," ujarnya.
Data yang diperoleh jelang pilkada ini, ditambahkan Syafrudin, dijadikan data pada Pemilihan Presiden 2019 nanti. Karena itu, pihaknya lanjut Syafrudin tengah gencar melakukan coklit tersebut untuk meminimalisir masyarakat yang belum terdata.
"Jadi data yang kita lakukan ini untuk data pada Pilpres 2019 mendatang. Jadi, pada Pilpres mendatang seluruh masyarakat harus sudah memiliki KTP-el. Karena dalam aturan KPU bahwa warga yang akan memilih harus punya KTP elektronik," tukasnya.
[Zulfahmi/rus]
BERITA TERKAIT: