Fahira Idris: Reklamasi Seperti Ular, Sudah Melilit Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 08:25 WIB
Fahira Idris: Reklamasi Seperti Ular, Sudah Melilit Jakarta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang didukung mayoritas warga DKI Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Sudah menjadi rahasia umum ada kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek reklamasi terus berjalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan, dan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini," ujar Senator Jakarta, Fahira Idris dalam keterangannya, pagi ini (Selasa, 16/1).

Fahira mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Anies dan Sandiaga agar tidak surut selangkah pun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi. Ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar sehingga dukungan penuh warga DKI Jakarta akan sangat berarti untuk menghentikan proyek penuh kontroversi ini.

"Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini,"

Ia curiga ada semacam ‘skenario’ mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Menurut dia, permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL Pulau-Pulau Reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini.

Fahir menekankan,  jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi. Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.

"Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyata kan BPN memilih tidak menggunakannya. Padahal Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini. Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA