Pergub Pembatasan Sepeda Motor Di Era Ahok Tidak Berlaku Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 09 Januari 2018, 15:51 WIB
Pergub Pembatasan Sepeda Motor Di Era Ahok Tidak Berlaku Lagi
Foto/Net
rmol news logo . Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 141/2015 yang dikeluarkan era Gubernur Basuki T Purnama alis Ahok terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di ibukota sudah tidak berlaku.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada redaksi, Selasa (9/1).

Jelas Irman, dengan dikabulkannya permohonan judicial review Pergub DKI 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA nomor 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing.

Dalam amar putusannya MA menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon.

Kedua, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat

Keempat, putusan ini sesuai dengan UU MA dimana keberlakuan putusan tidak bergantung pada pencabutan peraturan oleh instansi terkait cq Gubernur untuk mencabut peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Irman.

"Oleh karenanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub 195/2014 tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00 hingga 23.00 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi," ujar Irman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA