Begitu kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (31/12).
Dalam hal ini. IJTI mendorong agar semua pihak terkait duduk bersama untuk mencapai kata sepakat agar regulasi kepenyiaran bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama kepentingan masyarakat umum.
"Mengingat tugas wartawan sepenuhnya menyuarakan kebenaran dan berpihak kepada kepentingan orang banyak, wartawan Indonesia juga harus diisi oleh wartawan yang memiliki integritas tinggi," harapnya.
Dalam keterangan tertulis ini, IJTI turut mengeluarkan seruan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dunia pertelevisian. Seruan pertama adalah meminta para wartawan televisi untuk profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan P3SPS serta aturan yang berlaku.
"Jurnalis televisi adalah sosok yang menjaga martabat, berintegritas serta santun dalam bermasyarakat. Jurnalis televisi tidak boleh partisan, pemberitaannya mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan yang lain," sambung Yadi.
IJTI juga meminta kepada wartawan televisi untuk menjadi pencerah di tengah maraknya informasi bohong yang beredar di media sosial dengan menyajikan berita yang benar, berimbang, independen dan berdampak positif bagi orang banyak
"Jurnalis televisi juga harus secara terus menerus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sesuai perkembangan zaman," sambung Yadi.
Tidak lupa juga, IJT meminta pada industri pers agar menjamin kesejahteraan para wartawannya.
"Terakhir, IJTI meminta kepada pihak terkait menyelesaikan regulasi kepenyiaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak," tutup Yadi.
[ian]
BERITA TERKAIT: