Awasi Dana Desa Sampai UU Koperasi

Kerja DPD Di Masa Sidang II

Kamis, 21 Desember 2017, 10:14 WIB
Awasi Dana Desa Sampai UU Koperasi
Foto/Net
rmol news logo Selama Masa Sidang II 2017/2018, ada beberapa pekerjaan yang sudah dilaku­kan. DPD berharap, pekerjaan itu bisa bermanfaat dan se­makin menguatkan eksistensi di depan masyarakat.

Hasil kerja ini dilaporkan da­lam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II tahun 2017/2018 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Agenda Rapat Paripurna ini adalah penutupan masa sidang untuk memasuki masa reses. Di situ, masing-masing komite melaporkan berbagai kegiatan pada Masa Sidang II.

Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam yang maju paling awal melaporkan bahwa komite yang dipimpinnya memberi sejumlah catatan dalam pengawasan UUNomor 6/2014 tentang Desa. Di antaranya, permasalahan regulasi, kelem­bagaan, pembinaan pengawasan, formulasi dana desa, dan tata kelola keuangan desa.

"Komite I mendesak Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan UUDesa. Pemerintah juga perlu membuat formulasi Dana Desa dan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dengan memanfaat­kan teknologi informasi," ujar politisi PPP ini.

Selain UUDesa, Muqowan juga melaporkan hasil penga­wasan pelaksanaan program reforma agraria terkait redistri­busi lahan dan legalisasi aset. Komite I DPD mencatat sejumlah kendala dalam pelaksa­naan program tersebut, antara lain keterukuran antara rencana dan implementasinya.

"Komite I DPD melihat, belum ada sinergitas antara Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mewujudkan reforma agraria. Untuk mensinergikan reforma agraria, Komite I akan mengadakan rapat kerja dengan ke­menterian terkait pada tahun 2018," tutur senator Jawa Tengah itu.

Laporan selanjutnya disampaikan Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang. Selama Masa Sidang II, kata Ajiep, komitenya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UUNomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan UUNomor 8/2017 tentang APBN2017.

Berdasarkan hasil penga­wasan UUPerkoperasian, kata Ajiep, Komite IV DPD menda­pati bahwa koperasi belum menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal, jika menjadi BUMDes, tentu kesejahteraan masyarakat desa bisa lebih meningkat.

"Untuk meningkkan per­ekonomian masyarakat desa, perlu penerapan koperasi men­jadi badan hukum unit usaha BUMDes. BUMDes juga perlu mengoptimalkan pengelolaan potensi yang dimiliki desa serta melakukan sinergi dengan koperasi maupun usaha-usaha yang telah ada," ucap dia.

Selain itu, lanjut dia, SDM di sektor perkoperasian juga kurang memadai. Komite IV mereko­mendasikan upaya peningkatan SDM koperasi yang terarah dan berkesinambungan. Sebab, sebagian besar mereka belum memahami cara menjalankan koperasi.

"Perlu peningkatan SDM koperasi yang berkesinambungan dan terarah. Hal ini bisa ditempuh dengan cara SDM itu melakukan kerja sama dengan universitas dan BUMN/ BUMD dalam pengembangan kapasitas dan kualitas manaje­men BUMDes." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA