Delapan Pergub Peninggalan Ahok Direvisi Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 19:18 WIB
Delapan Pergub Peninggalan Ahok Direvisi Anies
Foto/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal mereview delapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dibuat Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Tidak hanya itu, Anies bahkan berencana membentuk tim khusus untuk melakukan harmonisasi dan memastikansemua Pergub sejalan dengan dan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan pemerintah pusat yang sudah ada.

"Memastikan semua aturan-aturan kita Pergub inline dengan perda, inline dengan peraturan pemerintah. Insya Allah awal Januari kita umumkan (anggota tim harmonisasi Pergub)," katanya saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Terkait Pergub yang akan direvisi Anies masih enggan mengungkapkan apa saja Pergub yang ingin ditelaah. Namun kata dia yang pasti salah satunya adalah terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) yang melarang masyarakat Jakarta untuk menggelar acara keagamaan, organisasi maupun partai politik disana.

"Kita udah lihat yang kemarin udah dikoreksi soal monas. (Sisanya) ada, nanti dikasih daftarnya aja," pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA