Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Dian Ekowati menjelaskan revisi itu perlu dibuat karena ada beberapa video Rapim yang diunggah tidak untuk dikonsumsi publik.
Dian menjelaskan salah satu contoh video yang tidak efektif untuk disampaikan ke masyarakat yakni mengenai pembahasan rencana kerja Pemprov yang belum matang. Hal itu dilakukan akan tidak menimbulkan persepsi lain dari publik.
"Ini suatu rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, harus mengumpulkan informasi, kan ini tidak kalau didelivery, persepsinya tidak sesuai dengan yang kita kerjakan," jelas Dian di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Selain konten dari video, Dian menambahkan tenggat waktu pengunggahan video Rapim yang diberikan juga tidak mencukupi. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan disebutkan hanya tiga hari.
Menurutnya waktu tiga hari tidak cukup untuk memilih video yang akan diupload
"Ya kemungkinan kita review waktunya lagi. Saya belum tahu (Waktu yang cukup). Kita akan minta tambahan waktu, kita belum cukup untuk mereview itu," tutup Dian.
[nes]