Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Pembatasan PengoperaÂsian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 Dan TaÂhun Baru 2018. Surat tersebut ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Dalam peraturan itu, Budi mengatakan, pengaturan lalu linÂtas ini dilakukan untuk menceÂgah kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Truk barang dialihkan ke jalur alternatif.
"Pengaturan lalu lintas dilakÂsanakan melalui pembatasan operasioanl di jalan nasional dan jalan tol," katanya.
Truk barang yang dibatasi adaÂlah, truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian tamÂbang, seperti pasir, batu, tanah, dan batu bara. pembatasan juga dilakukan untuk truk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Kemudian, truk dengan sumbu roda tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
Pembatasan operasional truk barang pada Natal mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 DesemÂber 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pembatasan operasi saat Tahun Baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 24.00 WIB.
Menurut Budi, jalan tol yang dilarang dimasuki truk barang selama periode pemÂbatasan operasional adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, dan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen- Salatiga. Kemudian, Tol Soedyatmo, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan gas, ternak, pos, dan bahan pokok. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat muatan tersebut diterÂbitkan oleh pemilik barang mengenai jenis barang yang diangkur, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemiliki barang. surat tersebut ditempelÂkan di depan truk.
Namun, pembatasan dan pengoperasian truk barang pada masing-masing ruas jalan tol dan jalan utama dapat dievaluasi waktu pembelakukaan berdasarÂkan pertimbangan Kepolisian. "Penggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angkuÂtan jalan," tukasnya.
Sebelumnya, Asosiasi LogisÂtik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi angÂkutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.
Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis loÂgistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri. ***
BERITA TERKAIT: