Walikota Bekasi hadir bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Bekasi, Titi Masrifah; Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adianto; Kepala Bappeda Kota Bekasi, Koswara; Asisten Pemerintahan, Dinar Fahrzal; dan juga Kepala Bagian Hukum, Wahyudin.
Saat ditemui usai menerima penghargaan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria tersebut. Di antaranya adalah hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan.
"Penghargaan itu akan dijadikan motivasi agar pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM," jelasnya
"Ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli dan kurang peduli. Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penghargaan itu lantaran dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum, penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil," imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Wahyudin mengatakan bahwa penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait, panitia meminta beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur.
"Ada beberapa kali penilaian dan panitia lebih banyak meminta soal data produk hukum dukungan kriteria pemenuhan HAM," ungkapnya.
Penilaian Kota/Kabupaten peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Permenkumhan Nomor 34/2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, diantaranya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
[zulfahmi/rus]
BERITA TERKAIT: