Ketua Majelis Hakim Dr. Yapi mengatakan, pemeriksaan langsung di lokasi sengketa akan dilakukan pada 27 Oktober mendatang.
"Kita perlu tahu apakah memang ada objek yang disengketakan ini atau tidak. Nanti kita sama-sama lihat di Trawangan," katanya saat sidang lanjutan di PN Mataram, Senin (23/10).
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli Nindyo Pramono mengatakan bahwa mediasi bertujuan agar perkara todak dilanjutkan ke pengadilan. Mediasi disebutnya dapat diwakilkan kepada masing-masing kuasa hukum.
"Yang penting pesannya itu sampai, trrnyata hasilnya ditolak. Memang kalau mediasi gagal ya perkara dilanjutkan. Boleh dihadiri oleh pihak yang tidak bersengketa. Saya tidak melihat ada larangan untuk itu," jelasnya menjawab pertanyaan penasehat hukum penggugat.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu menambahkan, mediator harus bersikap netral.
Nindyo menjelaskan, perjanjian kerja sama Nomor 81 tanggal 23 Desember tahun 2010 antara Prajadi Agus Winaktu dengan Adi Nugroho harus dipisahkan dengan perjanjian jual beli tanah. Jika tidak dipisahkan, konsekuensi yang terjadi akan menimbulkan kebingungan.
"Kalau dipahami seperti itu, baru clear masalahnya," ujarnya.
Dia mencontohkan, dua orang melakukan kerja sama dengan mengeluarkan modal yang sama untuk membeli tanah. Kerja sama tersebut kemudian disebut dengan istilah persetujuan atau Maatschap.
"Kalau tidak dijadikan satu. Nanti orang akan bingung. Kalau tidak dijadikan boleh saja sebenarnya tapi dalam perjanjian kerja sama disebutkan. Objek tanah dibeli atas nama siapa. Sebenarnya itu sudah selesai," beber Nindyo.
Maksud dipisahkan adalah ada perjanjian kerja sama yang teorinya Maatschap sesuai dengan pasal 1618 KUHPerdata. Lalu ada juga perjanjian jual beli tanah, inilah yang menjadi tujuan perjanjian kerja sama yang dibuat kedua belah pihak.
"Jika itu misalnya disangkal oleh orang lain tentu pihak-pihak ini tidak akan membeli," lanjutnya.
Nindyo menekankan, keputusan hukum pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan yang sudah inkrah nilainya setara dengan undang-undang.
"Artinya, harus ditaati karena undang-undang dan harus dieksekusi. Sekarang ada putusan pidana yang terkait dengan perkara perdata. Putusan pidana umpamanya mengatakan ini perkara perdata, atau wanprestasi. Putusan hakim ini kan dokumen. Akta ini dari pejabat yang berwenang maka ini akta autentik," papar Nindyo
"Akta autentik itu akta yang mempunyai kekuatan alat bukti sempurna. Alat bukti sempurna itu hukumnya apa, yaitu hakim tidak boleh menolak. Itu adalah tidak boleh ditolak oleh hakim. Ini sebenarnya kembali sinkron, ini ranah perdata dan ranah wanprestasi," tambahnya.
Aloysius Gonzaga selaku penasihat hukum tergugat Adi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh ahli adalah teoritik dan normatif jika dikaitkan dengan fakta yang ada.
"Faktanya adalah memang ada pernjanjian antara Prajakti Agus Winaktu dengan Adi Nugroho untuk membeli tanah. Tapi di sini kan penjualnya tidak dilibatkan, jadi mana tahu dia (PT WAH) dibeli oleh dua pihak ini. Itu kan hak dari pemilik untuk menjual kepada pembeli," jelas Aloysius dalam keterangannya.
[sam]
BERITA TERKAIT: