TKDD itu terbagi atas Transfer ke Daerah sebesar Rp 706,16 triliun dalam postur sementara. Sedangkan sisanya, Rp 60 triliÂun merupakan Dana Desa.
Direktur Jenderal PerimbanÂgan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, penÂingkatan postur sementara anggaran Transfer ke Daerah berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Istimewa (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "DBH sebesar Rp 87,7 triliun dalam RAPBN 2018. Tapi dalam postur semenÂtara sebesar Rp 89,2 triliun," ujarnya dalam rapat bersama Banggar DPR, kemarin.
DAU dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 398,1 triliun menÂjadi Rp 401,5 triliun dalam postur sementara dan Dana Otsus Papua, DTI, dan Dais DIY sebesar Rp 20,9 triliun menjadi Rp 21,1 triliun. "Untuk Dana Otsus Papua, DTI, dan Dais DIY, penambahan palÂing besar untuk Otsus Papua," ungkapnya.
Penambahan untuk Otsus Papua, lanjut Boediarso, karena pemerintah ingin agar porsi menÂingkat dengan rasio sebesar 65 persen untuk Papua dan 35 persen lainnya untuk Papua Barat.
Sementara itu, beberapa pos Transfer ke Daerah lainnya tidak mengalami perubahan alokasi anggaran, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 62,4 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp 123,5 trilÂiun, dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8,5 triliun.
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menambahkan, pihaknya menyetujui penambahan Dana Otsus Papua karena ingin membantu percepatan pembangunan di Papua. "PenÂingkatan ini lumayan walau tidak signifikan. Yang perlu diÂgarisbawahi, yang penting bisa berdaya guna untuk percepatan infrastruktur dan program peÂmerintah," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: