"Kami akan memverifikasi data, berupa data berapa karyawan yang diangkat sebagai karyawan. Dan kami juga akan terus mengawal turunnya SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai legitimasi menjadi karyawan tetap selama dua bulan sesuai dengan yang dijanjikan PT Transjakarta," tutur Ketua umum SPTJ Budi Marcello dalam jumpa pers di Kantor Forum Warga Jakarta (FAKTA), Senin (2/10).
SPTJ sebelumnya membuat petisi tuntutan pengangkatan status karyawan kepada perusahaan dan berakibat aksi mogok kerja spontan pada 12 Juni lalu. Adapun, upaya mediasi perwakilan karyawan dengan direksi PT TJ tidak mencapai kesepakatan.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menambahkan, keputusan pengangkatan karyawan PT TJ bukan atas dasar keputusan Dirut Budi Kaliwono, tetapi atas karyawan Transjakarta yang melakukan aksi mogok kerja.
"Jadi bukan karena itikad baik dirut PT TJ tetapi atas tuntutan kawan-kawan SPTJ dengan mogok kerja selama tiga jam," katanya
Tigor berpendapat bahwa karyawan Transjakarta masih berstatus kontrak kerja. Karena itu seharusnya dilakukan pengangkatan sebagai karyawan tetap.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: