Ada beberapa hal yang disampaikan bakal calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) itu. Dia mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Mempawah, harus selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
"Sampai dengan saat ini sudah terdapat 215 orang kepala desa di seluruh Indonesia yang diproses secara hukum karena terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan keuangan desa," jelas Norsan.
Selain itu, yang juga menjadi sorotan yaitu tentang kemunculan paham-paham radikal, komunis, dan sejenisnya. Kemudian juga fenomena penyalahgunaan obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).
Mengacu ketentuan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Norsan meminta seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk selalu melakukan upaya deteksi dan cegah dini terhadap timbul dan berkembangnya paham-paham terlarang yang kini tengah marak di berbagai daerah.
"Apabila terjadi segera laporkan kepada pihak-pihak yang berwajib serta hindari terjadinya upaya main hakim sendiri oleh masyarakat," kata ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat itu.
Adapun tentang obat PCC, Norsan meminta peran serta seluruh pemangku kepentingan khususnya camat, kades, dan lurah.
"Aparatur pemerintah daerah khususnya di tingkat kecamatan hingga desa harus mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar berhati-hati. Serta terus memantau perkembangan dan perubahan perilaku anak-anak yang memang sangat rentan terhadap bahaya narkoba," imbuhnya seperti dilansir
Kantor Berita RMOLKalbar. [wah]
BERITA TERKAIT: