Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan mengatakan Komplek Candi Prambanan oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee (CONF 002), Carthage 9-13 December 1991 pada tanggal 12 Desember 1991 melalui keputusan nomor No SC-91 CONF 002/15 ditetapkan sebagai World Cultural Heritage. Komplek Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua dimana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.
"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan beragama umat beragama," ujar Djuwita, Rabu (27/9).
Kata Djuwita, berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan
Jazz 20-21 Agustus 2017, disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, karena di atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi.
Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, IAAI menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Komplek Candi Prambanan.
"Kami mendesak agar instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan," ucap Djuwita.
Pihaknya juga menyarankan agar Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rock ke lokasi lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 86 disebutkan, 'pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya'.
"Mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia meskipun dalam UU 10/2010 diperbolehkan untuk pemanfaatan lain, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan dan pariwisata," pungkas Djuwita.
[rus]
BERITA TERKAIT: