Ternyata, Partai Ponsel Hanya Pemikat Situs Nikah Sirri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 September 2017, 16:23 WIB
Ternyata, Partai Ponsel Hanya Pemikat Situs Nikah Sirri
Nikah Sirri/net
rmol news logo Bendera "Partai Ponsel" yang dideklarasikan Aris Wahyudi (43) diduga hanya sebagai kedok untuk mempromosikan layanan jasa lelang perawan melalui situs nikahsirri.com. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, partai tersebut tidak berkaitan dengan ranah politik.

"(Partai Ponsel) Bukan Partai politik. Itu, nama perusahaan untuk website nikahsirri.com. Biar menarik secara marketing, Partai Ponsel launching bersamaan. Secara marketing," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9).

Menurut Roberto ide penggunaan Partai Ponsel itu terinspirasi dari kemunculan berbagai partai politik baru. Sehingga, hal itu dianggap sebagai salah satu strategi marketing untuk menggaet target ke situs nikahsirri.com.

"Dia melihat banyak partai politik, kemudian dia punya ide buat 'Partai Ponsel' biar lebih menarik. Tujuannya ya untuk pemasaran nikahsirri.com itu," terangnya.

Seperti diketahui, Aris meluncurkan Partai Ponsel berikut layanan jasa lelang perawan melalui situs nikahsirri.com di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, 19 September 2017 lalu.
 
Menurut pria asal Cilacap, Jawa Barat itu, situs nikahsirri.com hanya menjadi fasilitator bagi pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan.

Setiap klien diwajibkan minimal membeli satu koin mahar seharga Rp 100 ribu lewat transfer rekening bank milik Aris. Pihak mitra yang berstatus sebagai peserta lelang juga dikenakan potongan biaya sebesar 20 persen.

Setelah itu, secara otomatis, klien akan memperoleh akun dan kata kunci untuk masuk ke situs tersebut. Koin mahar berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan serta diperjualbelikan.

Menurut Aris, dirinya hanya ingin membantu masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki uang untuk mengadakan pernikahan secara sah di mata agama.

Namun, cita-cita Aris dan "Partainya" kandas, setelah dirinya diciduk polisi, Minggu (24/9) dinihari.  Aris diduga telah melakukan praktek yang berindikasi tindak pidana.

Atas perbuatannya tersebut, Aris terancam dijerat pasal 273 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Termasuk jeratan pasal 296 tentang prostitusi dan atau pasal 506 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA