Muscab Peradi Papua Deadlock

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 23 September 2017, 00:44 WIB
rmol news logo Pembahasan tata tertib pemilihan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua berakhir deadlock. Pendapat peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terkait syarat calon terbelah.

Salah satu peserta Muscab Yohanis Keerom meminta Muscab konsisten menjalankan AD/ART organisasi. Yohanis mengatakan tidak masalah jika syarat calon harus pernah menjadi pengurus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 4 AD/ART.

"Tapi masalahnya dari awal sudah tidak konsisten menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Undangan harusnya dikirim sebelum 14 hari Muscab tapi faktanya H-3 baru ada undangan. Ini kan menabrak Pasal 52 ayat 4 Junto Pasal 55," kata Yohanis kepada redaksi, Jumat malam (22/9).

Karena dari awal sudah ada pelanggaran, sebut Yohanis, makanya soal syarat kandidat mestinya tidak juga dilihat secara kaku. Dia berpendapat sebaiknya semua anggota bisa mencalonkan sebagai ketua Peradi Papua, bukan harus pernah menjadi pengurus 1 periode kepengurusan Peradi.

"Jadi semua anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kalau mau konsisten dengan AD/ART maka sebaiknya konsisten dari awal," imbuh dia.

Muscab Peradi Papua digelar di Hotel Aston Jayapura mulai 22 hingga 23 September 2017. Karena kemarin deadlock, agenda pembahasan tartib pemilihan dijadualkan akan kembali dilanjutkan hari ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA