Hal ini didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan pencalonan kepala daerah yang juga dituangkan dalam Peraturan KPU 3/2017.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan pasangan calon.
Pertama, menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.
Kedua, menggunakan metode dukungan suara dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25 persen dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir.
"Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon," ujar Benget Silitonga, dilansir dari
RMOLSumut, Rabu (20/9).
Sumut ikut dalam gelaran Pilkada Serentak 2018. Selain Sumut, ada delapan kabupaten/kota se Sumut juga yang ikut. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan.
Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada Pemilu 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumut yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian, jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka parpol atau gabungan parpo wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.
Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.
Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara.
[rus]
BERITA TERKAIT: