PNS DKI Dilarang Pakai Tabung Melon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 16 September 2017, 04:34 WIB
PNS DKI Dilarang Pakai Tabung Melon
Djarot Saiful Hidayat/Net
rmol news logo Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa digolongkan sebagai kalangan berpenghasilan tinggi di ibukota.

Atas alasan itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta PNS untuk tidak menggunakan barang bersubsidi. Salah satunya, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.

"Ya mereka harus sadar, malu lah gaji sudah tinggi masih pakai elpiji bersubsidi," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
 
Menurutnya, di lingkungan Pemprov DKI yang berhak menggunakan elpiji 3 kg hanya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Selebihnya, jika kedapatan memakai tabung melon akan dikenai sanksi.

Tak tanggung-tanggung, Djarot berencana melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai sanksi pelanggaran tersebut.

"Dikurangi TKD-nya," pungkas Djarot. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA