Atas alasan itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta PNS untuk tidak menggunakan barang bersubsidi. Salah satunya, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Ya mereka harus sadar, malu lah gaji sudah tinggi masih pakai elpiji bersubsidi," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Menurutnya, di lingkungan Pemprov DKI yang berhak menggunakan elpiji 3 kg hanya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Selebihnya, jika kedapatan memakai tabung melon akan dikenai sanksi.
Tak tanggung-tanggung, Djarot berencana melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai sanksi pelanggaran tersebut.
"Dikurangi TKD-nya," pungkas Djarot.
[ian]
BERITA TERKAIT: