"Semua itu, baru akan dilakukan ketika Peraturan Gubernur DKI Jakarta sudah keluar nantinya. Bila sudah memiliki payung hukum, tentunya pelanggar bakal ditindak oleh kepolisian," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Meski demikian, Halim mengatakan, tidak menutup kemungkinan program tersebut akan diperluas. Sesuai dengan rekomendasi dari petugas di lapangan.
Opsinya, lanjut Halim, jalur kendaraan yang melintasi Jl. HR Rasuna Said, Gatot Soebroto dan Imam Bonjol.
Bahkan kata dia, wacana hal serupa juga akan diberlakukan di kawasan Ganjil Genap bagi kendaraan roda empat.
"Ini kan ada dua opsi, dari opsi di FGD kami menyampaikan untuk pembatasan sepeda motor sesuai Pasal 133 ayat 2c. Kami juga sampaikan yang sudah diterapkan ganjil genap pada roda empat itu juga dilakukan pembatasan pada roda dua," paparnya.
Seperti diketahui, rencananya sepeda motor akan dilarang lewat di hari Senin-Jumat, pukul 06.00-23.00 WIB malam. Khususnya, di jalur Monas hingga Bundaran Senayan. Untuk hari Sabtu-Minggu, juga hari libur nasional, peraturan itu tidak diberlakukan.
"Kami sudah sosialisasikan. InsyaAllah hari Jumat baru ada keputusan yang mana akan diterapkan," demikian Halim.
[rus]