"Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan Pemkab Deliserdang. Ada apa sebenarnya, sehingga sekarang, kasus yang mestinya bisa diselesaikan ini menjadi perhatian banyak orang di luar Delisedang," kata Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola (FSPS) Deliserdang, Fahrudin seperti dimuat
RMOLSumut.
Com.
Fahrudin mengatakan, mestinya Pemkab Deliserdang menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan No 39/PDT/2017 yang menginstruksikan untuk membayar utang piutang.
"Kepemimpinan Deliserdang hari ini akan masuk catatan sejarah karena telah memperlihatkan tindakan yang, jangankan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya, membayar utang saja pun tak mau," lanjut Fahrudin.
"Kalau dalam bahasa hukum, Pemkab memperlihatkan itikat buruk, dan melawan hukum. Karena fakta hukum sudah tidak dihormati," demikian Fahrudin.
[wid]
BERITA TERKAIT: