Masyarakat Jangan Salah Paham Jenis Obat Psikotropika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 16:35 WIB
rmol news logo Pemerintah diminta dapat menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat, termasuk ketersediaan obat jenis psikotropika. Sebab, selama ini, terjadi kesalahpahaman bahwa psikotropika golongan empat dianggap obat terlarang.
 
Demikian disampaikan mantan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusman Suriakusumah menanggapi kasus yang menjerat aktor Tora Sudiro atas penggunaan Dumolid, jenis psikotropika golongan empat.
 
"Jangan sampai punya pemikiran bahwa obat psikotropika golongan empat diharamkan. Kasihan nanti pasien mau diobati pakai apa," kata Kusman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).
 
Menurutnya, Dumolid adalah obat legal yang penggunaannya selalu disertai resep dokter untuk keperluan medis.

"Memang obat ini bisa mengobati sakit insomnia, semua obat itu pengunaannya kalau tanpa kontrol atau resep dokter memang bisa jadi masalah. Sekali lagi obat Dumolid itu legal," ujar Kusman.
 
Dia mengaku khawatir jika pemahaman yang salah tentang Dumolid akan berdampak pada obat-obat psikotropika lain yang sebenarnya bermanfaat bagi pasien dalam masa penyembuhan.
 
"Dumolid ini obat legal, memang ruang terbatas penggunaannya dan ada izinnya kok. Takutnya ini akan merembet ke yang lain dan bisa merugikan produsen obat dan pasien. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar," jelas Kusman.
 
Dia memastikan bahwa Dumolid bukan termasuk katagori narkotika seperti yang disebutkan di banyak pemberitaan.

"Dumolid ini obatnya legal, tapi orang membeli tanpa resep dokter atau tanpa panduannya tentu tidak boleh. Karena kalau dikonsumsi cukup lama akan membuat ketagihan, apalagi kalau tidak ada resep dokter," beber Kusman. 
 
Sementara itu, mantan Deputi Kemenko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan Kependudukan dan Keluarga Berencana Dr. Emil Agustiono menyebut bahwa hampir 90 persen penggunaan Dumolid untuk keperluan medis. Karena memangg obat tersebut bukan narkotika.
 
"Sekarang obat-obat ini jadi sulit didapat di apotik, sangat jarang dan bagaimana nasib pasien. Lalu ini siapa yang tanggung jawab," katanya.

Menurut Emil, para dokter harus berterima kasih atas peristiwa penangkapan Tora Sudiro karena mengkonsumsi Dumolid. Artinya agar pasien mau datang ke dokter sehingga tidak sembarang membeli obat yang dijual bebas.
 
"Semua obat bisa saja disalahgunakan, malah yang lebih parah lagi kalau obatnya palsu. Makanya harus dicek juga apakah obat itu asli atau palsu," ujarnya.
 
Emil menambahkan, obat psikotropika golongan dua sampai tiga banyak digunakan untuk keperluan medis. Menjadi aneh jika ada yang menggunakan psikotropika golongan empat seperti Dumolid malah disebut penyalahgunaan narkoba.
 
"Obat psikotropika golongan dua ke bawah harusnya boleh digunakan untuk pengobatan, jangan sampai itu dicegah asalkan terkontrol dengan resep dokter. Kalau psikotropika golongan satu memang hanya untuk penelitian saja. Jadi sekarang ini telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA