Menanggapi rencana tersebut, DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) akan mengirimkan surat kepada pengurus AP3I untuk melakukan audiensi.
"Ini malapetaka besar bagi kaum buruh dan pekerja. Dari PUK SPKEP Indofero ada 280 pekerja, PUK Indocoke 54 Karyawan dan PUK SPKEP JKP 168 orang sudah mendapatkan surat pengumuman PHK per 20 Juli 2017 dikarenakan perusahan tutup dan tidak ada lagi aktifitas," ujar Ketua Umum FSP KEP Sunandar dalam keterangannya, Sabtu (22/7).
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak cepat ditindaklanjuti maka sesuai data dari AP3I kurang lebih ada 12.000 tenaga kerja yang mengantungkan hidupnya di industri mineral mentah atau hasil tambang terancam PHK.
"Kita masih belum tahu berapa jumlah karyawan keseluruhan yang akan terkena PHK. Maka dari itu saya akan mengklarifikasi pernyataan tersebut kepada AP3I terkait rencana pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan Smelter di Indonesia," jelas Sunandar
Dia menambahkan, semua pihak terkait harus duduk bareng untuk memecahkan permasalahan karena menyangkut nasib kaum buruh.
"Jadi kita tahu di mana titik permasalahannya. Kalau memang ada undang-undang ataupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang tidak pro rakyat dan pengusaha ya kita akan ambil sikap. Negara juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan relaksasi seenaknya saja tanpa memikirkan kaum buruh," pungkas Sunandar.
[wah]
BERITA TERKAIT: