Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga saat ini.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pengenaan biaya administrasi hanya berlaku pada saat
top-up di halte Transjakarta. Sedangkan pemilik kartu yang menggunakan kartu debit akan dibebaskan dari biaya administrasi.
"Kami Jaringan Rakyat Jakarta (JRJ) menilai ada kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PT Transportasi Jakarta ini," ujar Direktur Eksekutif JRJ, Rich Ilman Bimantika dalam rilis tertulisnya, Rabu (19/7).
Rich Ilman menjelaskan, menelaah pemakaian kata biaya administrasi yg digunakan untuk membebankan biaya kepada para pengguna jasa Transjakarta, dinilainya sangat tidak tepat. Pengertian Biaya Administrasi sendiri adalah
maintenance fee yaitu biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit.
Sedangkan para pengguna jasa Transjakarta menggunakan Kartu Transjakarta yang telah dibelinya dan telah dibebankan biaya administrasi diawalnya.
Rich Ilman menekankan, untuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak seharusnya PT Transportasi Jakarta membebankannya terhadap para pengguna jasa Transjakarta. Hal ini mengacu UU 42/2009 perubahan ketiga atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 4A ayat 3 huruf j UU tersebut, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa.
"Berangkat dari aturan tersebut kami menanyakan dengan tegas atas dasar apa PT Transportasi Jakarta membebankan biaya sebesar Rp. 2000 tiap TOP UP di Halte Transjakarta," ujarnya.
JRJ , menduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan oknum-oknum yang ada di dalam PT Transportasi Jakarta. Maka dari itu, tegas Rich Ilman, JRJ meminta BPK Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit PT Transportasi Jakarta terkait pengenaan biaya administrasi Rp 2 ribu dimaksud. Termasuk pengusutan dari KPK.
Terakhir, JRJ juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk mengevaluasi kebijakan PT TransJakarta tersebut dan menghapusnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: