Koordinator aksi, Siddiq Muharram menegaskan telah membuat malu Institusi UHO dalam dunia akademik dengan melakukan kejahatan intelektual "Plagiat" hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya sebagai rektor UHO.
"Rektor terpilih Muhammad Zamrun telah mempermalukan institusi UHO dalam dunia akademik. Dirinya telah terbukti melakukan kejahatan intelektul yakni Plagiat terhadap beberapa karya tulis ilmiah dalam jurnal internasional hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya, dan ini sangat mencoreng nama baik UHO," kata Siddiq melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (22/6).
Siddiq membeberkan, Muhammad Zamrun dalam karya tulisnya yang ber judul "Microwave enhanced sintering mechanisms in alumnia ceramic sintering experiments" yang terbit pada jurnal contemporary engineering sciences vol. 9 tahun 2016 hal. 237-248 pada bagian discussion, diduga telah menjiplak karya tulis Joel D. Ketz end Rodger D. Blake yanh berjudul "Microwave anhanced diffusion proceed of the microwave symp" yang diterbitkan pada tahun 1991 pada Hal. 2 bagian Introduction.
Mestinya kata Siddiq Muhammad Zamrun telah didiskualifikasi dalam pencalonannya karena telah melanggar Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat diperguruan tinggi, yang diperkuat pada permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dimana persyaratan calon Pemimpin PTN pasal 4 Huruf M tidak pernah melakukan plagiat.
"Rektor terpilih mestinya di disk kualifikasi saat pencalonannya, karena telah terbukti melakukan kejahatan intelektual dengan mengcopy-paste karya tulis sesorang yang itu telah dilarang oleh Permendiknas No. 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permenristek Dikti No. 19 Tahun 2017 tentang larangan calon pemimpin PTN Melakukan plagiat," tambahnya.
Siddiq mengatakan akan terus menerus menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutan mereka dipenuhi.
[san]