Buka Posko Pengaduan THR, LBH Padang: Jangan Takut Sama Tekanan Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Juni 2017, 12:44 WIB
Buka Posko Pengaduan THR, LBH Padang: Jangan Takut Sama Tekanan Perusahaan
THR/net
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada tanggal 25–26 Juni 2017.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari menghimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR.  

Untuk itu kata Era, buruh dapat secara langsung datang ke kantor LBH Padang di Jl. Pekanbaru No. 11A Asratek Ulak Karang Padang, atau mengirimkan pengaduan melalui sms atau pesan whatsapp ke Posko Pengaduan THR di Nomor Handphone 082387396224 dengan memuat: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja.

"Pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR LBH Padang akan menjamin kerahasiaan data pengadu," kata Era melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (14/6).

THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini termasuk hari raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam.

THR ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permen), wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya kepada pekerja/buruh. Yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

"Baik pekerja tetap atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu berhak memperoleh THR," ungkap Era.

Besaran THR sudah pula diatur di dalam Permen tersebut yang diantaranya menyebut Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 (satu) bulan upah.

Sehubungan dengan itu LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh sesuai dengan ketentuan. Dinas Tenaga Kerja harus melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan  termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR.

"Dinas Tenaga Kerja juga harus menindak tegas perusahahaan-perusanaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR termasuk perusahaan yang melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Era,

LBH Padang juga mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja. Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut dimana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenai sanksi administrasi. [san]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA