Maarif Institute Dukung Kebijakan Full Day School Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Juni 2017, 18:56 WIB
Maarif Institute Dukung Kebijakan Full Day School Kemendikbud
Net
rmol news logo Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan program full day school sebagai bagian dari kebijakan Program Pendidikan Karakter (PPK) mendapatkan dukungan dari Maarif Institute.

Direktur Eksekutif Maarif Institute Abdullah Darraz menyatakan bahwa kebijakan full day school atau dikenal dengan sekolah lima hari bisa berperan menangkal radikalisme.  

"Kebijakan ini tentunya memiliki peran lebih aktif dan leluasa dalam upaya melawan radikalisme yang seringkali dilakukan di luar jam sekolah," paparnya kepada redaksi, Senin (12/6).

Menurut Darraz, melalui adanya kebijakan tersebut, berarti sekolah bisa meminimalisir peran kelompok radikal.

"Benteng sekolah bisa diperkuat untuk menghalau kelompok radikal dengan memperkaya kehidupan sekolah dengan kegiatan-kegiatan siswa yang positif dan beragam," jelasnya.

Program full day school bukanlah hal yang baru di Indonesia. Dalam tradisi pendidikan di Indonesia, program ini sudah banyak dilakukan.

Karena itu, kekhawatiran sebagian pihak mengenai implementasi program full day school harus disikapi dengan pembuktian implementasi full day school yang tetap memenuhi hak-hak dan kreatifitas anak.

"Termasuk pelibatan lingkungan sekitar sekolah dalam proses pembelajaran," ujar Darraz

Adapun asumsi-asumsi penolakan yang dilontarkan sebagian pihak terhadap kebijakan ini hendaknya dapat didialogkan secara positif dan membangun. Karena sepatutnya penolakan itu tidak dilakukan secara apatis. Kemendikbud telah melakukan kajian mendasar terhadap lahirnya kebijakan ini.

"Oleh karena itu berbagai perbedaan dalam menanggapi kebijakan ini perlu didialogkan secara lebih terbuka," tegas Darraz. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA