Beberapa gugatan KLHK lainnya yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap: Pertama, PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 16,2 triliun). Kedua, PT Kalista Alam (dikabulÂkan Mahkamah Agung sebesar Rp 360 miliar). Ketiga, PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 miliar). Keempat, PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 1,072 triliun).
Meskipun tidak sebanding dengan kerugian dan dampak dari kerusakan lingkungan akibat kebakaran huÂtan, netizen mengaku puas dengan keberhasilan pemerntah. Beberapa netizen dalam berbagai forum medsos seperti twitter dan kaskus, ramai-ramai menuliskan reaksinya.
"Bravoo Presiden Jokowi... Gebuk pengusaha-pengusaha perusak lingÂkungan/pembakar hutan," dukung pengguna Twitter dengan nama akun @semiaji_w.
"Dulu-dulu mah dibiarin aja. Baru kali ini pemerintah gugat dan menang! Btw, Pantesan aja lah sawit Indonesia banyak dilarang ke Eropa. Kelakuannya begini toh," duga aku @jitenbi. "Jangan lupa usut tuntas pelaku pembakaran hutan dan tuntut ganti rugi kpd masyarakat terdampak asap!!" ujar akun @C_on_g_sky
"@SitiNurbayaLHK Ibu,mhn pastikan pelaku pembakar hutan membayar ganti rugi yg diputuskan pengadilan & tangkap mereka yang msh merusak lingkungan," tulis akun @Ria_ToDaBLUE
"Selamat ya bu @SitiNurbayaLHK dan rakyat Indonesia. Smoga ganti rugi 18 T itu nantinya brmanfaat utk kembalikan hutan," ujarnya.
Pada portal berita online, netizen juga menyampaikan pendapatÂnya soal kemenangan pemerintah ini. "Semangat komitmen demi lestarinya alam Indonesia tutup izin usaha bagi korporasi perusak hutan dan lingkungan yang butuh oksigen masih banyak bukan demi kepentingan semata...," kata akun @ ujudkuiskandar.
HUTAN=Hindari Usaha Tani Amankan Negara..(dari tangan2x jahil yg bikin polusi .udara..pengÂgundulan hutan..pemakaian huÂtan tdk semenna2x..ok yok2x Sanyangi masa depan untuk anak cucu ..menghirup udara segar..hijau royo2× katanya...??," tulis akun @ herdi.oye. "Mantapp!! buat jera penrusahaan yang merusak lingkunÂgan..," ujar akun @dayatdayat.
Sementara, akun @radenmassuyÂadi menganggap, ganti rugi Rp 18 triliun masih terlalu kecil dibanding kerusakan yang ada.
"Mustinya kagak 18 t harus lebih besar lagi dendanya," ungkapnya.
"Denda 18 T terlalu kecil stlh ber-thn2 rakyat ngisep racun, hrsnya gantian pengusahanya yg dibakar hidup2," kata akun @pedulisesama.
Akun @cakielwilliams berharap, duit Rpm 18 triliun yang diperoleh pemerintah nanti bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti yang sedang diprioritaskan Presiden Jokowi. "Mantap. Uangnya buat bangun rel lintas Sumatera ya Pak Jokowi?" ujarnya.
"Harusnya bisa nyicil utang negaÂra... bukan naik teruss," timpal akun @yono_gumelar.
"Akhirnya.. sebagai salah satu penduduk riau yg merasakan baÂgaimana sensaranya menghirup kabut asap, saya senang atas kepuÂtusan adil pengadilan. semoga peÂrusahaan perkebunan tdk seenaknya membakar hutan lagi," tutur akun @2tmariani.
Sayangnya, di tengah euforia kegembiraan netizen, pengusaha yang tidak terima soal ganti rugi tersebut melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pengusaha sektor kehutanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Gabungan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajukan judicial reÂview Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang ini adalah modal KLHK menang dalam sejumÂlah gugatan di pengadilan.
Maklum gara-gara UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) inilah, pemerinÂtahan Jokowi lewat KLHK menang menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan perusak dan pembakar hutan. Terbukti, kemenangan dalam gugatan yang diterima pemerintah sudah mencapai Rp 18 triliun.
Menteri LHK Siti Nurbaya menÂgaku siap menghadapi judicial review yang diusung dua asosiasi pengusaha tersebut. Ia sudah menyÂiapkan tim dan mulai mengumpulÂkan bahan-bahan.
"Tentang Judicial Review APHI dan GAPKHI saya akan menjalaninya sesuai prosedur saja. Saya sudah konÂsultasi dengan Mensesneg juga. Itukan harus bersama-sama Menkumham juga," jelasnya. ***