Kejadian tersebut berawal dari Budiyanto yang usaha bisnisnya mengalami pailit. Akibatnya tiga bidang tanah miliknya disita oleh pihak bank karena masa pembayaran angsuran telah jatuh tempo.
Tak ingin aset yang berada di kawasan Grogol Utara tersebut disita, Budiyanto meminta pertolongan kepada Hartanto agar mau membayarkan seluruh utangnya sebesar Rp 6 miliar kepada bank. Ia menjaminkan tiga bidang tanah miliknya kepada Hartanto. Keduanya pun menandatangani surat perjanjian di hadapan notaris pada 10 September 2015 lalu.
"Saat itu ia berjanji akan membayar dalam waktu enam bulan. Semua tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris," ujar Hartanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/5).
Sayangnya, belum sampai di bulan keenam, tiba-tiba Hartanto dikejutkan oleh surat gugatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hartanto digugat dengan alasan ingin mengambil alih secara paksa lahan yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2016 tersebut mengejutkan Hartanto. Ia langsung menghubungi notaris untuk memeriksa keabsahan lahan yang dijanjikan oleh Budiman ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Ternyata status tanah tersebut terblokir.
"Ternyata yang memblokir itu adalah istri pertama Budiman. Jadi ini sudah bersekongkol semua untuk melakukan penipuan karena wanita yang tanda tangan di notaris tahun 2015 lalu adalah istri kedua Budiman. Ini penipuan," jelas Hartanto
Sebagai jawaban atas surat gugatan tersebut, Hartanto melaporkan Budiyanto ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penipuan dan memberikan keterangan palsu di atas bukti otentik. Laporan tersebut dilakukan pada 5 Mei 2016.
"Saya cuma ingin hak saya dikembalikan sesuai PPJB. Pengembaliannya harus memperhitungkan kerugian saya selama hampir dua tahun," jelasnya.
Sekadar diketahui kasus ini saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Taijo, Pengacara Hartanto mengaku akan terus melanjutkan kasus penipuan ini sampai selesai.
"Tetap akan lanjut dan gugat perdata," jelas Tijo.
Tijo juga mengimbau agar Budiyanto menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Ia mengaku kliennya selama ini telah bersabar menunggu hingga Budiyanto mematuhi perjanjian yang telah mereka buat bersama, yakni menjual lahan yang dijadikan sebagai jaminan dan mengembalikan uang Hartanto.
"Dulu perjanjian Budiyanto dan klien saya adalah tanah tersebut akan dijual dan bila ada lebihnya akan diberikan kepada Budiyanto. Bila masih bersikeras maka kami lanjut perdata. Kami sudah siap dengan seluruh dokumennya," pungkas Tijo.
[ian]
BERITA TERKAIT: