SMSI Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Mei 2017, 22:35 WIB
SMSI Provinsi Lampung Resmi Dideklarasikan
smsi lampung/rmol
rmol news logo Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung resmi dideklarasikan. Ketua SMSI Provinsi Lampung Doni Irawan menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin mengayomi seluruh anggota secara profesional.

"Kita harus menjadikan setiap anggota SMSI diayomi dan diperhatikan kesejahterannya. Setiap anggota harus merasakan dan memiliki nilai lebih agar SMSI bermanfaat," ujar Doni di Aula Sekretariat SMSI Provinsi Lampung, Jalan Tirtayasa sukabumi, Bandar Lampung, Sabtu (6/5).

Doni yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, optimis organisasi SMSI dapat meningkatkan kekompakan dan kemampuan para awak media di wilayah Lampung jauh lebih baik. Atas dasar itu, Doni pun berharap seluruh anggota dapat bekerja maksimal untuk memperjuangkan visi misi dan cita-cita SMSI didirikan.

"Anggota SMSI Lampung harus bisa menjalankan dan mematuhi kode etik jurnalistik yang sejalan dengan UU pers dan ketetapan Dewan Pers,"pungkas Doni.

Acara yang juga diisi dengan pemotongan tumpeng ini dihadiri oleh puluhan wartawan dan pemilih perusahaan media yang berasal dari kota/kabupaten Lampung.

Untuk diketahui, SMSI sedang menyusun kepengurusan di 28 provinsi. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMSI juga telah didaftarkan pada notaris pada 21 Maret 2017 lalu.

Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan pada dasarnya SMSI dibentuk dengan maksud membantu pemerintah memperpanjang daftar putih atau whitelist media siber yang mempromosikan informasi-informasi yang positif dan konstruktif. Caranya adalah dengan merangkul dan membangun profesionalitas media siber di seluruh Indonesia.

Menurut Teguh, gairah membuat media siber jangan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di daerah hingga tingkat kabupaten. SMSI mengajak media siber se-Indonesia untuk mendirikan perusahaan media profesional baik secara ekonomi maupun bisnis juga menyebarkan informasi dan karya jurnalistik yang konstruktif.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA