Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri mengatakan hal itu diputuskan setelah Panwaslu menyelenggarakan rapat pleno bersama polisi dan jaksa, dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
Pihaknya menilai PPP Jaksel belum memenuhi indikasi kuat unsur-unsur pelanggaran, tindak pidana Pemilu, pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Unsur pidana Pemilu 187 a tidak terpenuhi," katanya, sembari memastikan barang bukti sembako akan dikembalikan kepada pihak pemilik.
Dijelaskannya kesimpulan tersebut diperolehnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April secara mendalam terhadap saksi-saksi, Panwaslu melihat sembako hanya untuk istigasah dan konsolidasi internal PPP.
Baca:
Terkait Sembako, Kantor PPP Jaksel Disegel Dan Anak Buah Romahurmuziy Diproses"Pilkada di Jakarta Selatan terbaik, karena nggak ada cacat dan makasih pada masyarakat​," tukas Ahmad Ari Masyhuri.
[rus]
BERITA TERKAIT: