Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak oknum yang membuat, mamasang atau menyebarkan spanduk berkonten provokatif.
"Seperti yang sudah diperingatkan Kapolda (Iriawan). Jika masih ada spanduk provokatif, akan kita pidanakan dengan UU SARA," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (30/3).
Pihak PMJ juga sudah memberikan peringatan ke sejumlah wilayah, termasuk instruksi ke seluruh jajarannya di tingkat Polsek. Dalam hal ini, terkait larangan dan penurunan spanduk berkonten provokatif.
Namun, hal itu tidak diindahkan oknum masyarakat dan sejumlah ormas. Terbukti, pemasangan spanduk kian marak dan meluas.
Para pengurus masjid atau ormas sudah diberikan kesempatan untuk menurunkan spanduk yang dilarang tersebut. Namun, tidak ada respon positif dari pihak terkait.
"Pokoknya, kalau ada yang pasang (spanduk provokatif) lagi, akan kami (polisi) proses hukum," tegas Argo.
Sebelumnya, imbas spanduk bernada provokatif sempat menghebohkan warga Jalan Karet Karya, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam spanduk yang dipasang, terdapat konten yang menegaskan tentang penolakan dan larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama di musala dan masjid setempat.
Penista agama yang dimaksud, mengacu pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Eks Bupati Belitung Timur yang sedang menjalani proses hukum, perkara penodaan agama.
Spanduk penolakan itu lantas menjadi viral di media sosial. Apalagi, setelah salah satu warga RT. 009/05, Hindun binti Raisman (78), meninggal dunia, Jumat (10/3) lalu. Bahkan, di Musala Al-Mu'minun di dekat kediaman Hindun, juga memasang spanduk yang sama.
Jenazah nenek Hindun pun terpaksa disalatkan di kediamannya yang sempit, atas anjuran ustadz sekaligus imam masjid setempat Ahmad Syafi'i.
Spanduk berukuran 3 x 1 meter itu sempat dicopot. Akan tetapi, muncul spanduk lain berkonten pesan masyarakat terkait ajakan salat.
"Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka? Mereka menjawab, Dulu kami tidak sholat," bunyi konten dalam spanduk tersebut.
Spanduk itu menjadi seri berikutnya dari pesan bernada penolakan mensalatkan jenazah pendukung penista agama.
[rus]