"Ya, kami akan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dirjen perhubungan Darat. Khusus membicarakan implementasi Peraturan Menteri 32 yang mengatur transportasi online," ujar Ketua Komisi V Fary Djemy Francis kepada redaksi, Kamis (30/3).
Menurutnya, sebelum melakukan pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat, Komisi V menerima perwakilan online driver untuk mendengarkan keluhan yang kemudian akan disampaikan kepada pihak Kemenhub.
"Bagi kami, melibatkan semua komponen itu sudah dilakukan. Saya dengar sudah ada 11 komponen substansi, dari 11 itu masih ada tiga. Apa dampak dari transportasi konvensional maupun online, ini yang kita dengarkan," jelas Fary.
Dalam hal ini, Fary menambahkan, bahwa Komisi V sudah sejak lama meminta agar Permenhub 32 segera diimplementasikan. Karena melibatkan semua komponen, baik pengaturan transportasi online maupun konvensional.
"Kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasikan, segera dong dilaksanakan," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: