Perangi Obat Terlarang, Kwarnas Pramuka Gandeng Badan POM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Februari 2017, 18:44 WIB
Perangi Obat Terlarang, Kwarnas Pramuka Gandeng Badan POM
RMOL
rmol news logo Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar.

Kerja sama ini dikukuhkan lewat nota kesepahaman yang dilaksanakan di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta, Rabu lalu (22/2). 

Penandatanganan dilakukan Kepala BPOM Penny K. Lukito dan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault disaksikan peserta Rakernas Gerakan Pramuka 2017. Rakernas sendiri diikuti unsur pimpinan dari 34 Kwartir Daerah Pramuka, wakil ketua Kwarnas, sekretaris jenderal, bendahara, dan Andalan Nasional.

"Kerja sama dengan Badan POM ini adalah bentuk kolaborasi kita untuk menghentikan peredaran obat dan makanan yang terlarang. Karena tidak hanya merusak kesehatan tapi juga mengancam ketahanan nasional kita," jelas Adhyaksa dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Dia mengaku cemas atas penyalahgunaan dan masih dijualnya obat dan makanan terlarang di Indonesia.

"Bayangkan bagaimana kalau anak-anak kita jadi korban yang jelas-jelas merusak itu. Bangsa ini pun terancam karena generasi mudanya terancam," ujar Adhyaksa.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menambahkan, pihaknya berkomitmen menjalin kerja sama yang erat dengan Pramuka. Nota kesepahaman dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan potensi anggota Pramuka, serta masyarakat tentang keamanan obat dan makanan.

"Nota kesepahaman langsung diimplementasikan dengan memperkenalkan kepada anggota Pramuka tentang cara mengecek kemasan dan tanggal kedaluwarsa produk melalui sistem aplikasi berbasis android. Anggota Pramuka juga akan dilatih sebagai fasilitator keamanan pangan sekolah dan kader gerakan keamanan pangan desa," jelasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA