Demikian disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan. Apalagi ia mengaku penghasilan yang mereka terima saat ini masih dalam kategori mencukupi untuk menjalankan tugas.
"Saya saat ini masih pribadi merasa masih cukup kok (gaji) untuk kebutuhan kita," katanya, seperti dilansir
MedanBagus.Com, Kamis (1/9).
Dia mengakui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur mengenai besaran gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD sudah lama tak direvisi. PP tersebut diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Namun hal tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya alasan untuk menuntut agar kenaikan gaji segera direaliasikan. Apalagi hal ini dikaitkan dengan banyaknya anggota dewan yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. "Gaji kecil Itu tidak bisa jadi alasan korupsi. Terus kalau gaji naik langsung tidak korupsi, saya kira itu tidak berbanding lurus," ujarnya.
Secara pribadi ia berpendapat, seluruh anggota dewan mendukung kebijakan presiden Jokowi yang mengatakan saat Indonesia tengah melakukan berbagai tindakan penghematan akibat kondisi anggaran yang kurang baik. Apalagi Jokowi sudah menyampaikan bahwa aturan mengenai kenaikan gaji tersebut tinggal menunggu tandatangannya.
"Kita konsentrasi saja mendukung perbaikan anggaran, bahwa nanti anggaran sudah membaik lalu presiden dengan segala pertimbangannya menganggap itu layak, ya silahkan dinaikkan," ujarnya.
Data yang disampaikan Sutrisno, secara pribadi dirinya menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan setiap bulan sekitar 21 juta per bulan. Hal ini mencakup gaji pokok hingga tunjangan penghasilan lainya seperti tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi. Selain itu, mereka juga masih dibekali kendaraan dinas yang operasionalnya ditanggung oleh masing-masing, serta uang perjalanan dinas dan tiket yang ditanggung lewat anggaran dari pemerintah.
Permintaan kenaikan gaji dan tunjangan ini disampaikan Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said kepada Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Adkasi di Jakarta, Selasa kemarin (30/8). Kenaikan gaji dan tunjangan ini untuk menghindari praktik korupsi.
Presiden sendiri, dalam kesempatan yang sama, mengaku sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan anggota DPRD. Namun, tidak bisa diberlakukan sekarang. Mengingat pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Namun dia memastikan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut akan berlaku tahun ini.
"Tetapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," demikian Jokowi.
[zul]
BERITA TERKAIT: