Luhut Wajib Bahas Ulang Nasib Reklamasi

Rabu, 10 Agustus 2016, 08:45 WIB
Luhut Wajib Bahas Ulang Nasib Reklamasi
Luhut B Panjaitan/Net
rmol news logo Salah satu alasan dihentikan­nya reklamasi Teluk Jakarta kar­ena dinilai mengganggu jaringan kabel listrik bawah laut, ternyata terbantahkan.

Pernyataan Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini, rekla­masi tidak mengganggu jaringan listrik bawah laut sudah membuk­tikan, Kementerian Koordinator Kemaritiman tidak memiliki bukti akurat saat merekomendasikan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini bukti data yang diteri­ma Kementerian Koordinator Kemaritiman tidak akurat," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta.

Kementerian Koordinator Kemaritiman, ujarnya, harus me­narik kembali rekomendasi yang sudah diberikan, agar nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pulih.

"Menko Kemaritiman yang baru (Luhut B Panjaitan) juga diharapkan mengkaji lagi hal ini, karena dampaknya sangat besar," kata advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Sebagaimana diberitakan, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan meng­ganggu jaringan kabel listrik.

"Tidak mengancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah," kata General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Banten, Jumat, (5/8).

Tak ingin berpolemik, Syamsul menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyedi­aan listrik masyarakat. "Reklamasi itu kita tak masuk pro kontra. Tapi kalau sudah diputuskan pemerin­tah lanjut, listriknya otomatis akan kita penuhi," ucapnya.

Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Pengembang Pulau G, yang merupakan anak pe­rusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA