Pernyataan Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini, reklaÂmasi tidak mengganggu jaringan listrik bawah laut sudah membukÂtikan, Kementerian Koordinator Kemaritiman tidak memiliki bukti akurat saat merekomendasikan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
"Ini bukti data yang diteriÂma Kementerian Koordinator Kemaritiman tidak akurat," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta.
Kementerian Koordinator Kemaritiman, ujarnya, harus meÂnarik kembali rekomendasi yang sudah diberikan, agar nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pulih.
"Menko Kemaritiman yang baru (Luhut B Panjaitan) juga diharapkan mengkaji lagi hal ini, karena dampaknya sangat besar," kata advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Sebagaimana diberitakan, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan mengÂganggu jaringan kabel listrik.
"Tidak mengancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah," kata General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Banten, Jumat, (5/8).
Tak ingin berpolemik, Syamsul menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyediÂaan listrik masyarakat. "Reklamasi itu kita tak masuk pro kontra. Tapi kalau sudah diputuskan pemerinÂtah lanjut, listriknya otomatis akan kita penuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Pengembang Pulau G, yang merupakan anak peÂrusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). ***
BERITA TERKAIT: