Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pernyataan Luhut itu sudah tepat dan harus diapresiasi. Karena menurutÂnya, kunci penyelesaian kasus tersebut ada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo.
Dia pun sepakat karena dalam pemahaman dia, Rizal Ramli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta. Itu yang perlu dikaji dan dicermati.
"Rizal Ramli tidak menghenÂtikan reklamasi, tidak mengeÂluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta," kata Refly di Jakarta, Kamis (4/8).
Yang berhak menghentikan reklamasi, kata dia, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeÂluarkan, ya pasti dia yang menÂcabut. "Dalam konteks reklaÂmasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKIJakarta, Basuki T Purnama alias Ahok," kata dia.
Refly mengatakan, karut-marÂut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal Ramli saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengguÂnakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi terseÂbut.
Akibatnya muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup. "Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta menÂgeluarkan izin reklamasi, UU sektoral tadi bisa bypass dan reÂklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot," katanya.
Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reÂklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo. "Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reÂklamasi akan jalan," katanya.
Kalau presiden mengeluarÂkan perintah penghentian reÂklamasi, kata bekas wartawan itu, akan ada konsekuensi yang sangat besar yakni gugatan perbuatan melawan hukum, guÂgatan ganti rugi dan gugatan ke PTUN dari para pengembang atau investor.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, IGede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuaÂtan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Dia menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanÂjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memÂberikan kewenangan kepada Gubernur DKIJakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur," kata Panca saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa meÂnilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengemÂbang. Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan perÂmasalahan dalam pelaksanaanÂnya. "Itu semua ada di tangan Gubernur DKI," katanya.
Panca mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moraÂtorium proyek reklamasi pada April lalu. Menurutnya, keputuÂsan moratorium itu tidak memiÂliki dasar hukum yang jelas.
"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya Gubernur yang berhak menghentikan," katanya. ***
BERITA TERKAIT: