Bahkan untuk terus menekan keberadaan kendaraan roda tiga itu, petugas Satpol PP setempat secara intensif dikerahkan untuk menggelar penertiban secara rutin.
Tidak hanya itu, petugas juga diminta untuk memburu becak hingga ke perkampungan dan gang-gang sempit.
"Kami akan gencar menggelar penertiban terhadap becak. Sebab becak sudah dilarang beroperasi di Jakarta," kata Camat Penjaringan, Muhammad Andri, seperti dimuat
RMOLJakarta.Com (Kamis, 4/8).
Dia merinci beberapa lokasi yang rawan becak seperti di Jalan Teluk Gong Raya, Jl B dan Jalan Kampung Gusti.
"Keberadaan becak pada tiga titik jalan di wilayah kelurahan tersebut selama ini banyak becak beroperasi hingga membuat jalan jadi macet dan banyak dikeluhkan warga," ujar dia.
Padahal pihaknya sudah sering melakukan penertiban becak di tiga jalan tersebut. Meski sering ditertibkan, masih banyak becak nekat beroperasi dengan melintas di jalan-jalan besar hingga membuat kemacetan
.[wid]
BERITA TERKAIT: