"SKDS ini juga dibutuhkan pihak kepolisian. Mereka butuh alamat tempat kos mahasiswa apabila terjadi suatu hal yang melanggar hukum," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat Moh. Hatta kepada wartawan, Rabu (13/7).
Menurutnya, data SKDS dalam rangka mewujudkan tertib administrasi bagi pendatang. Karena selama ini Sudin Dukcapil Jakbar kesulitan dalam melakukan pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan. Oleh karena itu, Hatta mengimbau kepada mahasiswa atau pemilik rumah kos untuk sadar dan tertib administrasi.
"Proses pembuatan SKDS sangat terbilang mudah. Caranya bisa langsung menemui petugas kependudukan di kantor kecamatan setempat," ujarnya.
Hatta menambahkan, untuk mengurus SKDS harus dilengkapi sejumlah persyaratan. Yakni fotokopi ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga daerah asal, serta surat pengantar RT/RW tempat tinggal sekarang.
"Biaya pengurusan SKDS ini juga tidak ada alias gratis," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: