Vonis Mati Pembunuh Sisca Dianggap Langgar HAM

Rabu, 22 Juni 2016, 09:57 WIB
Vonis Mati Pembunuh Sisca Dianggap Langgar HAM
sisca yofie/net
rmol news logo Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wawan alias Awing, terdakwa kasus pembunuhan Fransisca Yofie alias Sisca Yovie, dipandang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Hukuman mati dalam instrumen HAM tidak dibenarkan. Pasalnya, pidana mati dianggap tidak manusiawi. Sejarah juga  menunjukkan, sistem peradilan pidana tidak sempurna," kata ahli hukum HAM dari Universitas Padjajaran Bandung, Widati Wulandari saat bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati bagi Awing, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Janverson Sinaga itu, Widati menegaskan HAM itu sudah dibawa sejak lahir. Salah satunya hak untuk hidup yang dijamin oleh negara.

"Indonesia, masih menganut hukuman mati, khususnya kejahatan serius. Namun dalam membuat keputusan kadang ada yang salah. Vonis mati itu, ternyata tidak semuanya benar-benar pelaku. Ada beberapa diantaranya yang salah vonis, berbeda dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya seperti dimuat RMOLJabar.Com.

Widati juga menyatakan, sebenarnya tak ada kolerasi hukuman mati terhadap menurunnya angka kriminalitas. Kalaupun tetap diberlakukan hukuman mati, imbuhnya, angka kriminalitas masih tetap ada.

"Saya menilai seharusnya vonis mati itu tidak dijatuhkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wawan mengajukan PK atas putusan mati yang dijatuhkan majelias hakim. Awing mengajukan PK, karena merasa vonis hakim MA terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpanya. Pasalnya, dalam kasus lain banyak yang sama berat dan sadis tapi tidak diberi hukuman mati.

Awing divonis mati karena menghabisi Sisca secara kejam. bersama Ade Ismayadi dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter, hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu, Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Karena perbuatannya, Hakim PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan, Wawan dan Ade terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan itu, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jabar pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diturunkan menjadi 20 tahun penjara. Keduanya, kini menghuni Lapas Klas I Cirebon.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA