"Semakin lama dana desa disalurkan, proses pembangunan juga akan tersendat. Bagaimana jalan, irigasi ataupun talud bisa dibangun kalau dananya belum cair. Dana itu belum bisa dicairkan kalau daerah belum memenuhi syarat administratif. Bikin laporan dana desa itu kan hanya cukup dua lembar, terus masalahnya apa. Ini salah satu tugas tim JDN (Jelajah Desa Nusantara) mencari tahu," jelasnya di Jakarta, Minggu (19/6).
Menurut Marwan, syarat administrasi yang harus dilengkapi daerah untuk mendapatkan penyaluran dana desa yakni menyerahkan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Kedua, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap sesa tahun anggaran 2016, dan terakhir adalah laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2015.
"Kita maksimalkan semua cara agar dana desa dapat segera digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita cari tahu, di daerah dan desa itu keluhan dan masalahnya apa, sehingga dapat segera kita carikan solusinya. Selain itu, laporan-laporan dari pendamping desa juga terus kita pantau," bebernya.
Tim JDN yang diturunkan sejak 16 Mei lalu akan menyusuri kabupaten dan desa di Pulau Jawa. Tim JDN sebelumnya juga telah diutus ke Pulau Sulawesi pada April lalu. Setelah pulau Jawa, tim JDN akan melanjutkan perjalanan menuju Sumatera.
"JDN di Sulawesi kemarin ditemukan. Di Polewali Mandar misalnya, dana desanya waktu itu belum bisa cair hanya karena ada dua desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban. Sementara desa lainnya sudah menunggu. Yang seperti ini bupatinya harus tegas,' demikian Marwan.
[wah]
BERITA TERKAIT: